Info Bimtek Kepegawaian PNS Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur
tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan
kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan,
tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan
sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,”
bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut, Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS
terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).Untuk lebih memahami tentang PP tersebut ,maka
Dengan demikian kami Akan Menyelenggarakan DIKLAT NASIONAL Manajemen PNS
Berdasarkan PP. No.11 tahun 2017 dengan materi pembahasan sebagai berikut :
Bimtek Materi Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan PNS
Bimtek Materi Pengadaan dan Perencanaan PNS
Bimtek Materi Pengembangan karier dan Kompetensi serta system
Informasi Managemen Kantor
Bimtek Materi Penilaian Kinerja dan disiplin
Bimtek Materi Reward and Punishment (Prinsip Pengangkatan dan
Promosi serta Disiplin dan Pemberhentian PNS)
Bimtek Materi Peraturan Penggajian,Tunjangan,dan Pensiun
Bimtek Materi Jaminan Pensiun dan Hari Tua serta Perlindungan
Bimtek Materi Peraturan Cuti Bagi Pegawai
Info Bimtek Kepegawaian PNS Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017